JAKARTA ― Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan pada awal Januari 2025. Penetapan ini dilakukan setelah KPU menerima Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.
“Sesuai jadwal MK akan menyampaikan BRPK pada 3 Januari 2025,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah, dikutip dari Antara, Selasa (24/12).
Dia juga menyampaikan, saat melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih, pihaknya akan mengundang semua peserta pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.
Fahmi mengatakan jadwal penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah BRPK terbit, di mana MK telah menjadwalkan pada 3 Januari 2025. Dengan demikian penetapan setidaknya harus dilakukan pada 4-6 Januari 2025.
“Paling lambat tiga hari setelah itu KPU Jakarta akan menetapkan gubernur terpilih pilkada 2024,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya BRPK dijadwalkan diterima oleh KPU pada tanggal 19-20 Desember 2024, namun MK menjadwalkan ulang pengiriman BRPK.
“Ada perubahan di peraturan MK nya,” kata Fahmi ketika ditanya terkait perubahan tanggal penetapan.
Diketahui, KPU Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak pada pilkada Jakarta, yakni 2.183.239 suara.