Tim Pramono-Rano Karno Minta KPU Transparan Tetapkan Hasil Pilkada

JAKARTA ― Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono-Rano Karno, Prasetyo Edi Marsudi, meminta KPU Jakarta transparan dalam melakukan penghitungan rekapitulasi suara pilkada Jakarta. Untuk menjaga suara rakyat, ia mengingatkan KPU Jakarta, mulai tingkat kabupaten/kota untuk melakukan rapat pleno dan penetapan hasil pilkada secara jujur.

Dengan cara ini, menurut dia, maka tidak ada suara warga Jakarta yang hilang sia-sia.

“Kami minta semua KPU kota yang belum melakukan pleno penetapan, segera selenggarakan dengan mengedepankan transparansi. Jangan sampai ada suara warga Jakarta yang hilang,” kata Pras, panggilan akrab Prasetyo, di Jakarta, Selasa (3/12).

Selain itu, dia juga mengimbau KPU Jakarta dan seluruh KPU kota untuk serius menjalankan proses penghitungan suara pilkada Jakarta.

Prasetyo menegaskan, tim dan relawan pasangan Pramono-Rano Karno akan terus mengawal rapat pleno dan penetapan hasil penghitungan suara pilkada Jakarta hingga tuntas.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya telah melakukan perhitungan suara secara manual menggunakan formulir C1. Dalam data C1 itu, pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih di atas 50,07 persen suara.

Ada pun dalam aturan, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta yang meraih suara lebih dari 50 persen, maka sah untuk ditetapkan sebagai pemenang pilkada Jakarta.

Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pada pasal 10 ayat 2 Undang-Undang DKJ, dijelaskan bahwa pasangan cagub-cawagub yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai pemenang pilkada. (*)

Tulisan Terkait