Pelantikan Pramono-Rano Karno Tunggu BPRK dari MK

JAKARTA ― Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih. BPRK menjadi penanda tak ada gugatan yang diajukan terkait hasil rekapitulasi KPU.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jakarta, Fahmi Zikrillah mengatakan, paling lambat tiga hari setelah itu pihaknya akan mengumumkan gubernur dan wakil gubernur terpilih pilkada Jakarta.

“Paling lambat tiga hari setelah itu baru akan kami umumkan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pilkada,” kata Fahmi, dikutip dari tempo.co, Jumat (20/12).

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, pada lampiran mengenai jadwal kegiatan rekapitulasi, disebutkan setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi di dalam BRPK kepada KPU, maka pasangan calon dengan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang.

Fahmi mengatakan penetapan tersebut setelah adanya perubahan peraturan MK mengenai tahapan kegiatan jadwal penanganan perkara perselisihan. Dalam peraturan tersebut diatur tahapan penyampaian BRPK, yakni pada 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025.

Menurut Fahmi, saat penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih nanti, pihaknya akan mengundang semua peserta pilkada Jakarta serta perwakilan partai politik.

Seperti diketahui, KPU Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak dalam pilkada Jakarta. Pasangan yang diusung PDI-Perjuangan itu meraih 2.183.239 suara.

Sementara, pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mendapatkan 1.718.160 suara, serta di posisi ketiga pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara. (*)

Tulisan Terkait